Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pabrik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 November 2009

Triks Urus Tanah Pabrik

Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :

1. Akta Jual Beli (AJB)

Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.

2. Persyaratan AJB

yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :

a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.

b. Sedangkan calon pembeli membawa :
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.

3. Proses pembuatan akta jual beli di Kantot PPAT.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.

1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.

2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.

3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.

4) Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah pabrik murah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.


b. Pembuatan Akta Jual Beli

1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.

2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.

4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.

5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).

6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

http://www.caloproperty.com

Minggu, 01 November 2009

PABRIK PRODUKSI

Pabrik adalah suatu bangunan industri besar di mana para pekerja mengolah benda atau mengawasi pemrosesan mesin dari satu produk menjadi produk lain, sehingga mendapatkan nilai tambah. Kebanyakan pabrik modern memiliki gudang atau fasilitas serupa yang besar yang berisi peralatan berat yang digunakan untuk lini perakitan. Pabrik mengumpulkan dan mengkonsentrasikan sumber daya: pekerja, modal, dan mesin industri.

Pabrik juga sangat berperan besar dalam kegiatan perindustrian di setiap Negara, begitupun di Negara kita. Banyak jenis pabrik yang terdapat dinegara kita. Dari mulai pabrik kebutuhan rumah tangga samapi pabrik kimia. Seperti pabrik tepung dan sebagainya.

Dalam setiap kegiatan industri pasti membutuhkan pabrik dalam penyelenggaraan produksi. Tapi akhir akhir ini, banyak juga pabrik yang sudah mulai tidak beroperasi, karena keadaan perekonomian Negara yang bersangkutan. Seperti di Negara kita, banyak pengusaha pengusaha ynag mulai gulung tikar dan mulai jual pabrik miliknya.

Pabrik sendiri itu sangat berperan penting dalam rangka produksi dan pajak bagi Negara. Di Negara kita pabrik yang banyak mempengaruhi pajak itu pabrik rokok. Karena di Negara kita itu sangat besar jumlah orang orang yang merokok. Makanya jarang kita dengar bahwa ada yang jual pabrik rokok, karena pasti apabila ada yang jual pabrik rokok itu banyak peminatnya dari pengusaha. Karena pabrik tersebut sangat menguntungkan. Tapi terkadang tidak semua jual pabrik itu dengan fasilitas ynag terdapat didalamnya, walaupun banyak juga yang jual pabrik itu termasuk fasilitas didalamnya.

Karena perekonomian suatu Negara sedang tidak bagus, banyak dari pengusaha di Negara tersebut jual pabriknya karena sudah tidak mampu lagi untuk membayar karyawannya. Memang banyak yang harus kita pehatikan dalam mendirikan pabrik sampai mengelola pabrik. Apabila manajemen kita tidak bagus, yang ada pabrik yang kita kelola tidak akan bertahan lama dan pasti akan mengalami kemerosatan usaha dab ki pasti akan jual pabrik tersebut.

Info : http://id.wikipedia.org/