Mungkin bermanfaat juga nih, apabila ada yang berpengalaman/ pernah melakukan transaksi jual pabrik bisa menambah/koreksi. Jual pabrik merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Apabila antara penjual pabrik dan pembeli sudah bersepakat untuk melakukan jual pabrik terhadap tanah pabrik yang sudah bersertifikat maka beberapa langkah yang harus ditempuh adalah :
1. Akta Jual Beli (AJB)
Si penjual pabrik dan si pembeli harus datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli tanah pabrik. PPAT adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual pabrik tepung dimaksud. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum cukup jumlah PPAT-nya, Camat karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT membuat akta jual beli pabrik.
2. Persyaratan AJB
yang diperlukan untuk membuat Akta Jual Beli tanah pabrik tepung di Kantor Pembuat Akta Tanah adalah :
a. Penjual membawa :
· Asli Sertifikat hak atas tanah pabrik
· Kartu Tanda Penduduk.
· Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
· Surat Persetujuan Suami/Isteri bagi yang sudah berkeluarga.
· Kartu Keluarga.
· Kartu Tanda Penduduk.
· Kartu Keluarga.
a. Persiapan Pembuatan Akta Jual Beli.
1) Sebelum membuat akta Jual Beli tanah pabrik tepung, Pejabat pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat tanah pabrik ke kantor Pertanahan.
2) Pejual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) apabila harga jual pabrik murah di atas enam puluh juta rupiah di Bank atau Kantor Pos.
3) Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah pabrik murah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah pabrik yang melebihi ketentuan batas luas tanah pabrik maksimum.
4)
5) PPAT menolak pembuatan Akta jual bangunan pabrik, tanah pabrik yang akan dijual sedang dalam sengketa.
1) Pembuatan akta jual bangunan pabrik harus dihadiri oleh penjual pabrik dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan
2) Pembuatan akta jual pabrik / jual factory harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.
3) Pejabat pembuat Akta Tanah Pabrik membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta jual pabrik tersebut.
4) Bila isi akta jual pabrik telah disetujui oleh penjual pabrik itu dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual pabrik, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah Pabrik.
5) Akta jual pabrik / jual factory dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
6) Kepada penjual pabrik dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
http://www.caloproperty.com